Panduan Lengkap Mengajukan KPR Syariah di Bank Syariah

Panduan Lengkap Mengajukan KPR Syariah di Bank Syariah



Kebutuhan untuk memiliki rumah adalah kebutuhan primer. Sebagaimana konsep dalam kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan dan papan. Rumah masuk ke dalam kategori papan. Namun, harga rumah yang sangat mahal membuat banyak orang urung untuk membeli rumah dan akhirnya memilih untuk mengontrak. 

Meskipun begitu, bukan berarti impossible untuk memiliki rumah. Kamu bisa menggunakan fasilitas berupa Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPR Syariah) untuk bisa memiliki rumah.
Menggunakan fasilitas KPR syariah akan membuatmu lebih mudah memiliki rumah dan yang lebih penting lebih berkah karena bebas dari riba.

Apa itu KPR Syariah?


Kredit Pemilikan Rumah Syariah adalah sistem pencicilan sebuah rumah dengan pfrinsip syariah. Fasilitas KPR Syariah biasanya dikeluarkan oleh perbankan syariah.

Beberapa bank syariah yang mengeluarkan produk ini diantaranya BRI Syariah, BNI Syariah, BCA Syariah dan Bank Bukopin Syariah.

Mekanisme KPR Syariah


Mekanisme dari produk KPR Syariah pada dasarnya sama dengan jual beli tidak tunai pada umumnya. Akad yang diadopsi pada produk KPR Syariah ada beberapa jenis akad salah satu akadnya adalah murabahah. Dalam akad ini, Bank Syariah sebagai penyedia produk akan memberitahu nasabah yang ingin memiliki rumah tentang harga rumah beserta margin yang akan diambil pihak bank. Setelah itu nasabah akan menyepakati cicilannya. Besar kecilnya cicilan ditentukan oleh seberapa besar nilai rumah dan seberapa lama tenor yang diambil. Semakin lama tenor yang diambil maka besaran cicilan menjadi lebih murah.

Contoh praktisnya adalah sebagai berikut:


Si Ciba adalah seorang ASN dengan gaji dan tunjangan yang mumpuni. Ia ingin membeli sebuah rumah. Karena concern dengan kehalalan maka ia memilih produk KPR Syariah. Ia datang ke Bank Syariah dan memilih menggunakan skema murabahah. Ia memilih rumah dengan harga beli Rp 200 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah mengambil keuntungan/margin sebesar Rp 100 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk adalah sebesar Rp 300 juta yang harus diangsur selama waktu 5 tahun. Kalau dibagi sebulan maka Rp300 juta/60 bulan = Rp5 juta/bulan. Artinya, Ciba harus mencicil rumah selama 5 tahun sebesar Rp 5 juta.

Akad lain yang juga dipakai dalam KPR Syariah adalah musyarakah mutanaqishah. Ini adalah sistem akad dimana ada kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Proses kerjasama ini akan membuat kepemilikan salah satu pihak menurun hingga aset tersebut menjadi milik pihak satunya secara utuh. Dalam sistem KPR Syariah, rumah yang diajukan menjadi milik bersama antara nasabah dengan bank syariah. Kemudian nasabah mencicil rumah tersebut hingga nilai kepemilikan sepenuhnya menjadi milik nasabah.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional


Lalu, apa sih perbedaan mendasar antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional?

Kalau dilihat dari sisi persyaratan sebenarnya KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki persyaratan yang tidak jauh beda.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis KPR ini adalah akad yang kemudian akan menjelaskan terkait perhitungan kewajiban. Pada KPR konvensional akadnya mengguakan akad pinjaman berbunga. Sehingga ia sewaktu-waktu akan berubah mengikuti suku bunga BI. Lain halnya, dengan KPR syariah yang tidak memperhitungkan bunga sebagai perhitungan kewajibannya. Karena akad yang digunakan adalah akad jual beli dimana Bank Syariah mengambil margin dari pembelian rumah tidak tunai yang ia tawarkan.

Baca Juga : 

Proses Pengajuan KPR Syariah


Untuk memulai KPR Syariah ada beberapa persyaratan yang mesti kamu siapkan. Setiap bank biasanya ada perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, secara umum syarat yang terpenting adalah bahwa kamu sudah memiliki penghasilan.

Berikut beberapa persyaratan yang terkait kemampuan melakukan KPR sehingga bisa mengajukan KPR diantaranya:

1)Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun

2) Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun

3) Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun

4) Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional

5) Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah

6) Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa

Walaupun tidak semua bank syariah menetapkan syarat demikian tapi secara umum enam syarat tersebut akan mengukur seberapa mampu kamu menggunakan fasilitas KPR Syariah. Syarat tersebut untuk meminimalisir gagal bayar dalam proses menjalankan KPR Syariah.

Langkah berikutnya adalah menentukan skema apa yang kamu akan pilih dalam proses KPR Syariah. Kamu bisa memilih skema murabahah, musyarakah mutanaqishah atau Ijarah Muntahiya bit Tamlik.

Terakhir kamu tentukan harga rumah yang akan dibeli beserta cicilan dan tenor cicilan yang kamu sanggupin. Pilihlah besaran perbulan sesuai dengan kemampuanmu.

Kesimpulan


Demikianlah penjelasan tentang KPR Syariah yang semoga dengan penjelasan ini lebih mencerahkan kamu untuk bisa segera memiliki rumah dengan cara yang mudah dan tentunya berkah.


Post a Comment

Silahkan berbagi informasi seputar Property dan Kavling Syariah

Lebih baru Lebih lama
avatar
Customer Service Selamat Datang di Pojok Property Official, silahkan di tanyakan via WHATSAPP
Pojok Property Official Assalamualaikum wr wb Apa kabar Bapak / Ibu, adakah yang bisa kami bantu dari team official www.pojokproperty.com
:
Chat with WhatsApp